" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Pemkot Magelang Kelola PBB-P2 Secara Mandiri

Pemkot Magelang Kelola PBB-P2 Secara Mandiri

Written By PKS KOTA MAGELANG on Sabtu, 02 Maret 2013 | 2.3.13

PKS KOTA MAGELANG -- [Magelangan] , Pemkot Magelang siap melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Semula dilayani Kantor Pelayanan Pajak Pratama ,kini dilayani secara mandiri oleh Pemkot Magelang. Pelayanan akan dimulai pada awal Maret 2013 mendatang.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD, Larsita SE, dalam acara pencanangan pendaerahan pajak bumi dan bangunan pe2desaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah Kota Magelang di Pendopo Pengabdian, Rabu (27/2/2013).

Larsita mengatakan, untuk pelayanan, Pemkot Magelang telah menyediakan layanan khusus bagi masyarakat yang hendak membayar PBB di Gedung E, Kompleks Setda Kota Magelang. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Bank Jateng sebagai mitra layanan pembayaran PBB.

Ia mengungkapkan, sebelum ada pemisahan mekanismenya masih menggunakan sistem bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sebanyak 35.913 SPPT bagi wajib pajak yang ada di Kota Magelang dengan pokok ketetapan pajak sebesar Rp 4.667.660.627.

“SPPT tersebut akan didistribusikan kepada seluruh wajib pajak di Kota Magelang mulai awal Maret mendatang,” katanya.

Kakanwil Dirjen Pajak Jateng II, Bambang Issutopo, mengatakan, dengan dikelolanya pajak yang semula oleh pusat dan saat ini oleh pemerintah daerah, diharapkan penerimaan PBB lebih efektif dan efisien serta bisa lebih banyak, untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Ia mengatakan, untuk PBB di Kota Magelang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun secara signifikan mulai tahun 2010-2012, bahkan target yang direncanakan selalu tercapai. Tahun 2010 mencapai 104 persen, tahun 2011 mencapai 108 persen, tahun 2012 mencapai 138 persen.

“Dengan dikelolanya oleh Pemda, peningkatan pasti bisa lebih besar sebab ditangani langsung oleh Walikota yang memiliki kewenangan lebih besar. Dan tentunya nantinya rencana pembangunan Kota Magelang bisa terealisir dengan baik,” katanya.

Pihaknya juga menyerahkan berbagai dokumen perpajakan pada Pemkot Magelang, antara lain berupa aset sitaan, peta PBB wilayah, hutang wajib pajak yang belum dibayar, data base perpajakan, dan lain-lain.

Walikota Magelang, Ir Sigit Widyonindito MT, mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Magelang dari tahun ke tahun selalu melampau target yang ditentukan. Pada 2012 dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.946.115.234 menjadi Rp 3.984.363.351.

Ia mengungkapkan, sesuai UU no 28 tahun 2009, penerimaan pajak yang dikelola pemerintah daerah paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2014. Sementara Kota Magelang sengaja melakukannya lebih awal supaya apabila ada yang kurang sempurna dapat dilengkapi. [magelangkota.go.id]

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger