" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Amanah Tugas Baru | Tenaga Honorer K1 Pemkot Magelang Terima SK CPNS

Amanah Tugas Baru | Tenaga Honorer K1 Pemkot Magelang Terima SK CPNS

Written By PKS KOTA MAGELANG on Rabu, 20 Februari 2013 | 20.2.13

PKS KOTA MAGELANG -- Magelang Kota, Tiga Tenaga Honorer Kategori Satu (K1) di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang menerima SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi tahun 2012. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Kota Magelang Drs Sugiharto, di sela-sela apel pagi karyawan Pemkot Magelang, Senin(18/02/2013).

Nama-nama pegawai yang menerima SK tersebut yakni Temmy Herminta SE, Eny Maritaningsih S.Pd dan Enggar Woro Indrati SE. Ketiganya kini resmi menyandang status CPNS golongan III terhitung per 1 Desember 2012.

“Kepada penerima SK CPNS, saya ucapkan selamat, ini patut disyukuri karena banyak pegawai honorer yang sampai saat ini masih belum diangkat menjadi CPNS,” Kata Sugiharto.

Mantan Kepala Dispendukcapil Kota Magelang ini mengatakan diterimanya SK CPNS tersebut merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Kota Magelang yang harus dijunjung tinggi dan disertai tekad melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Amanah ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kalian merupakan satu diantara ribuan orang yang ingin menjadi seorang PNS. Untuk itu kepercayaan pemerintah harus dipegang dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Terpisah Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Magelang Syarifudin Hidayat S.Sos itu menerangkan, penyerahan SK CPNS ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan PP Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Syarat tenaga honorer K1 untuk diangkat menjadi CPNS diantaranya, berusia kurang dari 46 tahun per tanggal 31 Desember 2005. Selain itu pegawai yang bersangkutan juga harus mempunyai masa kerja minimal satu tahun terhitung pada tanggal tersebut.

“Formasi ini sebelumnya kita usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlebih dahulu, kemudian disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara. Setelah disetujui kita mengirim usulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) ke BKN Regional I Yogyakarta,” terang Syarifudin. [magelangkota.go.id]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger