DR. Sohibul Iman, Anggota FPKS DPR RI Komisi VI |
BPKN
merupakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang keberadaannya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. Berdasarkan UU
Nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 33, BPKN mempunyai
fungsi memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Masa kepengurusan BPKN telah berakhir sejak 11 Oktober 2012, namun
sampai saat ini masih dilakukan seleksi calon anggota BPKN yang baru
oleh Kementerian Perdagangan sehingga anggota BPKN tahun 2012-2015 belum
dapat ditetapkan.
Kami menyatakan keberatan atas berakhirnya masa kerja BPKN yang
berakhir pada tanggal 11 Oktober 2012, namun sampai dengan saat ini
belum dapat menetapkan anggota BPKN periode 2012-2015. Hal ini
disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi VI DR. Sohibul Iman pada Rapat
Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Perdagangan di
Jakarta, Rabu 12/12.
Sohibul Iman tidak setuju dengan adanya kekosongan keanggotaan BPKN
yang pernah terjadi pada tahun 2008/2009 yang disebabkan oleh proses
rekruitmen yang saat itu memakan waktu. “Seharusnya hal ini menjadi
pelajaran bagi pemerintah, sehingga sebelum masa kerja berakhir,
diadakan rekruitmen anggota baru , kata Iman.
Sebagai lembaga yang menaungi BPKN, lanjut Iman, Kementerian
Perdagangan perlu melakukan evaluasi seberapa pentingkah keberadaan BPKN
ini. “Jangan sampai kita menganggap penting namun pemerintah menganggap
tidak penting”, lanjut Iman.
Anggota Fraksi PKS ini mengatakan konsumen adalah pihak yang harus
mendapatkan perlindungan.”Keberadaan BPKN ini diatur dalam Undang-undang
sehingga harus benar-benar menjalankan fungsinya dalam memberikan
perlindungan kepada konsumen maupun memberikan masukan-masukan berupa
rekomendasi kepada Pemerintah”, jelas Iman.
Sampai akhir September 2012, BPKN menerima pengaduan 182 kasus
terkait jasa keuangan. Mayoritas atau 71,4 % dari perbankan dan 19% dari
pembiayaan. Tahun 2011, tercatat ada 240 kasus masuk ke BPKN. Sekitar
67,9% kasus dari perbankan dan 17,9% dari pembiayaan.
Dia mempertanyakan seberapa jauhkan BPKN memproses pengaduan kasus
yang dilaporkan. “ Jangan-jangan pengaduan ini hanya ditampung tapi
tidak ditindaklanjuti”, lanjut Iman.
“Sebagai wujud komitmen kami pada perlindungan konsumen, DPR siap
mendukung BPKN baik dalam penguatan kelembagaan maupun anggaran agar
BPKN dapat berperan optimal”, pungkas Iman.
--------
Sumber : FPKS DPR RI, Komisi VI
0 komentar:
Posting Komentar