" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » PKS Desak Pemerintah Serius Bela Konsumen Melalui BPKN

PKS Desak Pemerintah Serius Bela Konsumen Melalui BPKN

Written By PKS KOTA MAGELANG on Kamis, 13 Desember 2012 | 13.12.12

DR. Sohibul Iman, Anggota FPKS DPR RI Komisi VI
BPKN merupakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. Berdasarkan UU Nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 33, BPKN mempunyai fungsi memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Masa kepengurusan BPKN telah berakhir sejak 11 Oktober 2012, namun sampai saat ini masih dilakukan seleksi calon anggota BPKN yang baru oleh Kementerian Perdagangan sehingga anggota BPKN tahun 2012-2015 belum dapat ditetapkan.
Kami menyatakan keberatan atas berakhirnya masa kerja BPKN yang berakhir pada tanggal 11 Oktober 2012, namun sampai dengan saat ini belum dapat menetapkan anggota BPKN periode 2012-2015. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi VI DR. Sohibul Iman pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Perdagangan di Jakarta, Rabu 12/12.
Sohibul Iman tidak setuju dengan adanya kekosongan keanggotaan BPKN yang pernah terjadi pada tahun 2008/2009 yang disebabkan oleh proses rekruitmen yang saat itu memakan waktu. “Seharusnya hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, sehingga sebelum masa kerja berakhir, diadakan rekruitmen anggota baru , kata Iman.
Sebagai lembaga yang menaungi BPKN, lanjut Iman, Kementerian Perdagangan perlu melakukan evaluasi seberapa pentingkah keberadaan BPKN ini. “Jangan sampai kita menganggap penting namun pemerintah menganggap tidak penting”, lanjut Iman.
Anggota Fraksi PKS ini mengatakan konsumen adalah pihak yang harus mendapatkan perlindungan.”Keberadaan BPKN ini diatur dalam Undang-undang sehingga harus benar-benar menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen maupun memberikan masukan-masukan berupa rekomendasi kepada Pemerintah”, jelas Iman.
Sampai akhir September 2012, BPKN menerima pengaduan 182 kasus terkait jasa keuangan. Mayoritas atau 71,4 % dari perbankan dan 19% dari pembiayaan. Tahun 2011, tercatat ada 240 kasus masuk ke BPKN. Sekitar 67,9% kasus dari perbankan dan 17,9% dari pembiayaan.
Dia mempertanyakan seberapa jauhkan BPKN memproses pengaduan kasus yang dilaporkan. “ Jangan-jangan pengaduan ini hanya ditampung tapi tidak ditindaklanjuti”, lanjut Iman.
“Sebagai wujud komitmen kami pada perlindungan konsumen, DPR siap mendukung BPKN baik dalam penguatan kelembagaan maupun anggaran agar BPKN dapat berperan optimal”, pungkas Iman.

--------
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger