![]() |
| Reses Aleg Fraksi PKS DPRD Kota Magelang |
Magelang.pks.id | Kota Magelang - Achmad Widodo Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Magelang menyampaikan bahwa, "Fraksi PKS DPRD Kota Magelang kembali menyambangi masyarakat untuk menyerap dan menghimpun aspirasi tingkat bawah yang kemudian di jadikan Pikiran (POKPIR) dewan selama masa reses kesatu, masa persidangan kesatu, tahun sidang 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral dan politis atas kinerja kedewanan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
![]() |
| Achmad Widodo, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Magelang |
Selanjutnya, Widodo menyampaikan, bahwa : "Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dikatakan, : "Dalam undang-undang tersebut pasal 1 ayat 4 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan kewajiban anggota DPRD diantaranya yaitu menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat."
"Kewajiban ini secara spesifik juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, bahwa anggota DPRD Kota/Kabupaten diantaranya mempunyai kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya," lanjut widodo, "Karena lembaga Legislatif tidak seharusnya hanya diartikan sebagai badan yang bertugas untuk membuat undang-undang semata mata, tetapi juga sebagai perantara rakyat kepada pemerintah. Maka salah satu fungsi DPRD untuk mengartikulasikan dan agregasi kepentingan rakyat, juga menempatkan konstituen sebagai unsur yang perlu diperhatikan dan merupakan proses politik yang paling mendasar sebagai tuntutan relasi antara yang diwakili dan mewakili. Selain itu, artikulasi dapat dijadikan jembatan antara warga/konstituen dengan sistem kerja-kerja DPRD dan pemerintah, sebagai pembuat kebijakan publik. Dikaitkan dengan kerja-kerja DPRD, artikulasi sebaiknya terlembagakan untuk dapat memelihara sistem demokrasi yang stabil, membangun proses legitimasi kebijakan yang sehat, mengembangkan potensi konstituen, serta membangun kepercayaan konstituen pada sistem politik di parlemen."
![]() |
| Imam Mushaeconi, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Magelang |
Fraksi PKS DPRD Kota Magelang diampu 3 (tiga) Aleg, yaitu : Ahmad Widodo (DAPIL MAGELANG UTARA), Imam Mushaeconi (DAPIL MAGELANG TENGAH) dan Bustanul Arifin, ST (DAPIL MAGELANG SELATAN). Mereka bertiga melakukan kegiatan reses selama masa reses DPRD Kota Magelang dalam rentang tanggal 16-17 Oktober 2026 , karena reses adalah bagian dari upaya menjalin silaturahmi dengan masyarakat sekaligus kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu kosntituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah. Sehingga apa yang menjadi program Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan benar-benar pro kepada masyarakat yang tentunya disandingkan visi misi Kota Magelang yang telah ditetapkan.
![]() |
| Bustanul Arifin, ST. Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS |
Bustanul Arifin, ST, Aleg PKS Dapil Magelang Selatan yang juga sebagai wakil ketua DPRD Kota Magelang , dalam resesnya menyampaikan dihadapan masyarakat yang hadir bahwa : "Tahun depan kantor DPRD akan pindah ke aloon-aloon semoga bisa lebih mendekatkan dengan masyarakat untuk bersama sama memunculkan gagasan membangun Magelang, Masyarakat kota Magelang yang mempunyai putera/puteri yang kuliah bisa mendapatkan kesempatan memperoleh beasiswa prestasi maupun yang tidak mampu dari Pemkot melalui Dispora atau Dinsos, Warga harus proaktif melaporkan status DESIL yang ada saat ini kepada perangkat kelurahan jika dirasa ada yang tidak sesuai sehigga bisa dilakukan update riil."
![]() |
| Achmad Widodo |
Di akhir penyampaian Masa Reses, Widodo Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Magelang menyampaikan permohonan maaf karena POKIR banyak yang tidak bisa direalisasikan Karena berbagai faktor kebijakan diantaranya terkena efisiensi dan pengurangan dana tranfer dari pusat, beban PEMKOT untuk penyelesaian permasalahan pengadaan tanah yang akan di hibahkan ke TNI sebagai pengganti aset TNI yang digunakan oleh PEMKOT, dengan harapan semoga ditahun yang akan datang kita bisa kembali memperjuangkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan yang diharapkan.




