" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » , » Setuju Full Day School, Komisi X: Kendala di Sekolah Atasi Terlebih Dulu

Setuju Full Day School, Komisi X: Kendala di Sekolah Atasi Terlebih Dulu

Written By PKS KOTA MAGELANG on Kamis, 11 Agustus 2016 | 11.8.16

   
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih | PKSFoto
PKS-Kota Magelang |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menyetujui langkah Mendikbud Muhadjir Effendi untuk menerapkan kebijakan Sekolah Sehari Penuh atau Full Day School (Full Day School).

“Komisi X menyetujui gagasan tersebut. Karena selain untuk mengejar target kurikulum sebagaimana tujuan pendidikan nasional, juga dapat memperkecil budaya negatif yang berkembang di luar dunia pendidikan,” jelas Fikri di sela-sela reses di Kota Tegal, Selasa (9/8).

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu menjadi prioritas untuk dapat diatasi, khususnya menyangkut sarana fisik dan non-fisik yang ada di sekolah. Pertama, para guru perlu diberikan ruang yang luas juga penghargaan (reward) agar lebih kreatif serta inovatif sehingga dapat lebih berprestasi.

“Karena kalau tidak, suasana di sekolah akan membosankan baik bagi siswa maupun bagi guru itu sendiri,” jelas wakil rakyat yang pernah menjadi guru prestatif di STM Muhammadiyah Tegal ini.

Kedua, sarana dan prasarana edukasi juga harus segera dilengkapi sesuai dengan tuntutan kurikulum.

Bila dua syarat tersebut belum dapat dipenuhi secara merata di semua sekolah, maka pelaksanaan sistem FDS ini diutamakan bagi sudah siap terlebih dahulu. 

“Jangan dipaksakan semua sekolah harus menerapkannya secara serentak,” tegas Fikri.

Oleh karena itu, Fikri berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bertahap dalam time-frame yang jelas. Sebab, jika harus diterapkan secara serentak, anggaran untuk tenaga pengajar maupun karyawan sekolah yang berasal dari daerah maupun pusat, dipastikan akan membengkak.

“Pasca reses ini, Komisi X  akan panggil Mendikbud Muhadjir dalam Rapat Kerja agar dapat menjelaskan secara lebih komprehensif. Daerah perlu juga diberi ruang untuk mengelola pendidikan sesuai kearifan lokal, sebagaimana amanat UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 9-12,” tutup Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Sebelumnya:
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger