" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » , » Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan

Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan

Written By PKS KOTA MAGELANG on Senin, 23 Mei 2016 | 23.5.16

 
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru | RPF
PKS-KotaMagelang |
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Karena tidak jelas yang digugat personil pimpinan PKS atau institusi.

“Pihak Penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum Tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika Penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat,” terang Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah Tergugat masing-masing. Sementara FH menggugat para Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Partai. Itu bisa dilihat dari alamat para Tergugat di Kantor PKS.

"Ini menimbulkan error in personal,” jelas Zainuddin.

Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat sebagai personal harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat Partai, dan alamatnya rumah masing-masing Tergugat, bukan kantor partai.

“Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga!” katanya.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim.

“Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?” lanjut dia.

Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat pihak Penggugat tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personil BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan Tergugat. Sementara personil Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan FH tidak digugat.

“Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh! Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat! Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,” imbuh Zainuddin.

Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha.

"Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan"

“Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal!”

Secara urutan, jelas Zainudin, proses dimulai dari BPDO, kemudian ke Majelis Qadha, dan dilanjutkan ke Majelis Tahkim. “Jadi pihak Penggugat tidak bisa mengesampingkan peran Majelis Qadha,” katanya lagi.

Dalam sidang hari ini, Tim Advokasi DPP PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) lebih.

Gugatan lainnya, karena FH dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik, PKS juga minta agar Majelis Hakim memerintahkan FH meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konsitituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat. 

Berita Sebelumnya:
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger