" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » , » PKS Jateng Dorong Penyelesaian Konflik Pertambangan

PKS Jateng Dorong Penyelesaian Konflik Pertambangan

Written By PKS KOTA MAGELANG on Selasa, 19 Januari 2016 | 19.1.16

Meskipun sudah dilakukan penertiban, tapi praktik pertambangan galian C ilegal diperkirakan masih terus berlangsung sampai sekarang
  
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso | Jowonews.com
PKSKotaMagelang | SEMARANG – DPRD Jateng terus berupaya agar konflik pertambangan di wilayah Jawa Tengah yang cukup tinggi bisa segera terselesaikan. Sejak PP No 77/2014 tentang reklamasi dan kegiatan pertambangan serta UU No 23/2014 terbit, maka terjadi kekosongan regulasi baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Akibatnya di beberapa kabupaten/kota banyak ditemukan kegiatan usaha tambang tanpa izin. Karena itu kekosongan regulasi kami kejar dengan membuat raperda inisiatif minerba,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, Jumat (15/1).

Menurut politikus PKS itu, proses kewenangan pemberian izin yang sebelumnya ada di kabupaten/kota kemudian menjadi di tingkat provinsi menjadi masalah. Dulu sebelum ada regulasi baru, total izin yang pernah mucul di seluruh kabupaten/kota mencapai hampir 2.000 izin.

Kemudian saat ini jumlah izin pertambangan yang masih aktif tinggal 171, dan di tingkat provinsi 407 buah. Hal ini membuat jumlah tambang tanpa izin di beberapa kabupaten/kota bertambah banyak.

“Saat ini fakta di lapangan banyak ditemukan usaha tambang yang memiliki luas di bawah 5 hektare masih terus beroperasi meski tidak memiliki izin,” imbuhnya.

Untuk mengajukan izin ke pemprov pun, lanjutnya, tidak bisa sesederhana seperti sebelumnya. Pengajuan izin masih membutuh surat pengantar dari bupati/walikota, terkait dengan kejelasan RDTRK dan RTRW apakah daerah tersebut merupakan daerah pertambangan atau bukan.

“Dulu izin di kabupaten/kota relatif pendek dan tidak ada pembatasan luasan, namun sisi negatifnya diikuti dengan tingkat kerusakan alam yang tinggi,” tuturnya.

Kepala Bidang Geologi, Mineral, dan Batubara Dinas ESDM Jateng Achmad Gunawan mengatakan, selama Februari-Desember 2015 pihaknya telah menertibkan 107 praktik pertambangan galian C atau mineral nonlogam dan batuan ilegal, yang tersebar di 35 kabupaten/kota.


“Semua praktik pertambangan galian C tanpa izin di daerah, yang tidak sesuai dengan tata ruang akan ditutup”
 
Dari seratus penindakan praktik pertambangan galian C ilegal tersebut, sebagian sudah ada yang masuk ke ranah pengadilan dan kejaksaan, sedangkan sebagian lagi ada yang dibina agar penambang yang bersangkutan mengurus izin.

“Semua praktik pertambangan galian C tanpa izin di daerah, yang tidak sesuai dengan tata ruang akan ditutup. Sedangkan yang sesuai dengan peruntukannya tapi belum berizin akan diarahkan untuk mengurus izin,” terangnya.

Meskipun sudah dilakukan penertiban, tapi praktik pertambangan galian C ilegal diperkirakan masih terus berlangsung sampai sekarang. Diharapkan jajaran kepolisian dapat langsung menindak praktik pertambangan galian C ilegal yang jumlahnya fluktuatif, tanpa harus menunggu Dinas ESDM.

“Dinas ESDM sebenarnya hanya membina para pelaku penambangan galian C yang tidak berizin,” katanya. (JN01/JN03)

JOWONEWS.COM


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger