" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » FPKS Setuju Langkah Kemenag Kaji Ulang Dana Talangan Haji

FPKS Setuju Langkah Kemenag Kaji Ulang Dana Talangan Haji

Written By PKS KOTA MAGELANG on Jumat, 22 Maret 2013 | 22.3.13

Fraksi PKS DPR RI.
PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta [Seputar PKS],  Fraksi PKS khawatir praktek Dana Talangan Haji oleh Perbankan berpotensi menghalangi calon jamaah hyang memiliki kemampuan untuk segera menunaikan ibadah haji. Karena itu, FPKS mendukung langkah Kementerian Agama untuk mengkaji ulang dana talangan haji yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk regulasi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa di dalam Seminar “Dana Talangan Haji, Solusi Atau Masalah?” yang diselenggaran oleh FPKS DPR RI, Kamis 21 Maret 2013 di Komplek DPR RI Senayan.

Namun demikian, FPKS meminta dalam merumuskan regulasi tersebut Pemerintah perlu duduk bersama dengan berbagai pihak terkait termasuk legislative, BI, DSN MUI dan kalangan perbankan.

“Jika dalam kajian nanti disimpulkan dana talangan haji bertentangan dengan syarat wajib haji sesuai syariat, maka menurut FPKS praktek ini bisa dilarang. Atau jika dalam prakteknya ditemukan penyimpangan maka yang diperlukan adalah penyempurnaan regulasi dana talangan haji,” kata Ledia.

Ledia menjelaskan, menurut hasil kajian Dirjen PHU Kemenag, dalam beberapa tahun terakhir telah terkumpul dana talangan haji sebesar Rp 7 triliun, ini berarti sekitar 30 persen dari total dana setoran awal yang terkumpul dalam 2 tahun terakhir. “Maka wajar dana talangan haji menambah panjang antrian daftar haji,” kata salah satu Tokoh Perempuan PKS ini.

Secara teknis, kata Ledia, praktek ini menambah panjang daftar antrian kepastian keberangkatan calon jamaah haji. Secara syariah, praktek ini menyebabkan calon jamaah haji yang secara riil mampu terhalangi kesempatannya untuk berangkat haji oleh calon jamaah haji yang secara riil tidak/belum mampu (memiliki hutang).

“Niat baik dana talangan haji yaitu membantu calon jamaah haji justru berimplikasi pada menghalangi calon jamaah haji lainnya yang lebih berhak (mampu) untuk melaksanakan kewajiban,” ujarnya .[Fraksi PKS DPR RI]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger