" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » PKS nomor 3, untuk 3 Besar

PKS nomor 3, untuk 3 Besar

Written By PKS KOTA MAGELANG on Selasa, 15 Januari 2013 | 15.1.13





PKS KOTA MAGELANG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan nomor urut 3 dalam Pemilu 2014 mendatang. Nomor urut ini pun sesuai dengan apa yang telah diharapkan. Partai ini mengincar nomor urut di bawah 5.

Pengambilan nomor urut dilakukan oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi mengambil lintingan kertas dan ketika dibuka ternyata nomor urut 3.

Pada Pemilu 2009 lalu PKS memperoleh nomor urut 8. Saat itu, PKS mendapat 57 kursi (10 persen) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009, setelah mendapat sebanyak 8.206.955 suara (7,9 persen) dan menjadi satu-satunya partai selain Demokrat yang mengalami kenaikan jumlah persentase perolehan suara.

Sebelumnya Ketua bidang Kebijakan publik DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengaku nomor urut berapapun yang akan dipilih bukan masalah besar. Yang terpenting, masyarakat harus cerdas dalam memilih parpol dengan track record bersih, bukan sekadar nomor urut.

"PKS yakin masyarakat nantinya tidak akan bisa dibodohi dengan sekadar nomor urut partai politik. Masyarakat pasti akan menilai parpol dari track record parpol tersebut terutama aspek bersih dari korupsi, komitmen penegakan hukum dan kerja nyata di tengah masyarakat," ujar Ketua bidang Kebijakan publik DPP PKS Hidayat Nurwahid, Senin (14/1/2013).

Oleh karena itu, menurut ketua Fraksi PKS DPR RI ini, PKS merasa nyaman dengan nomor urut berapapun. Namun demikian secara pribadi Hidayat berharap PKS mendapat nomor urut di bawah angka lima.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelumnya bernama Partai Keadilan (PK), adalah sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. PKS didirikan di Jakarta pada 20 April 2002 dan merupakan kelanjutan dari Partai Keadilan (PK) yang didirikan di Jakarta pada 20 Juli 1998.

Pemilu 2014 sendiri akan diikuti oleh 10 Partai Politik. Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPD dan DPRD.[(mdk/hhw)| merdeka.com]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger