Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng Jasiman |
Menurut Jasiman perubahan tersebut haruslah ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut juga harus ditunjang dengan progres dan aturan yang jelas.
Selama ini, kata dia, BK dalam memproses sebuah kasus, lebih mengedepankan secara internal. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi yang bersangkutan untuk bisa menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu sehingga BK lebih bersikap mencegah daripada menindak.
"Jika memang nantinya akan berubah, kami akan membuat aturan yang baku"
“Jika memang nantinya akan berubah, kami akan membuat aturan yang baku, yang lebih pas untuk diterapkan dengan istilah nama Mahkamah, bukan Badan lagi,” tambahnya, yang juga Anggota Komisi A DPRD Jateng.
Ia menambahkan rancangan aturan itu akan di bahas di Komisi A. Jika tidak, maka akan dibentuk pansus untuk membahas hal tersebut.
"Walaupun nantinya akan berubah menjadi Mahkamah Kehormatan, anggota DPRD Jateng tidak ada yang berperkara di mahkamah kehormatan tersebut," tambahnya. (Fajar/ Fitria)
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar