" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » , » Revisi UU Terorisme Perlu Perbaikan Intelijen dan Penguatan Deradikalisasi

Revisi UU Terorisme Perlu Perbaikan Intelijen dan Penguatan Deradikalisasi

Written By PKS KOTA MAGELANG on Senin, 25 Januari 2016 | 25.1.16

Kecolongan teror di Indonesia karena lemahnya intelijen atau karena sarana-sarana yang dimiliki intelijen itu lemah

   
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil | FOTO: RPF
PKSKotaMagelang
| JAKARTA –
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan ada banyak hal yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Terorisme. Nasir melihat pemerintah perlu memperbaiki fasilitas bagi lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi teroris, memahami penyebab terorisme serta juga memperlakukan teroris sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Terorisme di Indonesia sudah mulai terbuka. Gerakannya, propaganda di media online, bahkan aksinya juga terbuka, walaupun ada pendapat masyarakat bahwa aksi terorisme terakhir menunjukkan seolah-olah tidak profesional,” ungkap Wakil Rakyat dari Aceh tersebut.

Fokus pertama dalam revisi UU Terorisme, menurut Nasir, terletak pada penguatan lembaga pencegahan terorisme.

“Pemerintah perlu melihat institusi yang bertugas ke institusi pencegahan terorisme. Harus dievaluasi, kecolongan teror di Indonesia itu karena lemahnya intelijen atau karena sarana-sarana yang dimiliki intelijen itu lemah,” ungkap Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nasir juga melihat Pemerintah perlu memberi akses bagi Divisi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dapat masuk ke tahanan (sebelum pengadilan) agar dapat mencegah tersangka menjadi teroris kembali setelah dipidana.

“Ada beberapa pelaku teror pernah menjadi narapidana. Harusnya deradikalisasi itu di awal, bukan setelah mendapat hukuman yang in kracht (berkekuatan tetap). Ketika tersangka masih menjadi belum menjadi narapidana, Diputi Deradikalisasi perlu masuk ke tahanan. Bukan, sebaliknya diperlakukan secara tidak manusiawi,” ungkap Nasir.

Terkait dengan langkah pencegahan lanjutan, Nasir juga menyarankan perlunya pemerintah melihat kondisi-kondisi seperti apa yang menyuburkan terorisme di Indonesia.
“Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat”
“Biasanya terorisme tumbuh di tengah masyarakat yang mendapat tekanan politik yang keras, mendapatkan pembangunan ekonomi yang tidak merata, dan juga mengalami kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Mereka melawan negara dengan terorisme. Itu harus dievaluasi. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat,” ungkap Nasir.

Nasir tidak menyarankan Pemerintah untuk memunculkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu), karena banyak lembaga-lembaga terkait terorisme, mencakup Polisi, TNI, dan BNPT yang perlu sinergi.

“Dengan perppu, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru terkait koordinasi antarlembaga. Ada kebiasaan di negeri ini, akan ada pihak yang berkepentingan yang melobi presiden, sehingga memunculkan kecemburuan di antara lembaga. Rivalitas, dalam tanda kutip, dalam menjalankan fungsi intelijen itu perlu dievaluasi,” ungkap Nasir.

Nasir juga memperhatikan revisi Undang-undang perlu memperhatikan hak asasi manusia.

“Soal teknis penggeledahan dari rumah teroris. Ketika aparat mengepung dan menggeledah rumah dari jaringan teroris, jangan sampai melanggar HAM dan menurunkan martabat mereka sebagai manusia, karena itu bisa mempengaruhi orang yang tidak suka dengan teroris, malah ingin mengikuti teroris,” ungkap Nasir.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger