Biarkan MKD memproses pelanggaran etik tersebut secara prosedural, adil dan mengumumkan hasilnya secara terbuka ke publik
Almuzzammil Yusuf |
Itu, masih kata Almuzzammil, sesuai dengan UU MD3. Siapa saja bisa melaporkan anggota DPR RI ke MKD jika punya bukti pelanggaran anggota DPR terkait. “Apalagi oleh seorang menteri yang bertanggung jawab dalam bidang atau sektor terkait yang dilaporkannya,” kata Anggota Fraksi PKS DPR RI ini dalam keterangan persnya, 17/11/2015.
Menurut Muzzammil, biarkan MKD memproses pelanggaran etik tersebut secara prosedural, adil dan mengumumkan hasilnya secara terbuka ke publik.
Almuzzammil berpendapat, dengan cara itu DPR bisa tetap mempertahankan marwahnya dihadapan publik.
“Pada saat yg sama anggota DPR terkait pun jelas posisinya, terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran etik,” ujarnya.
Menurut Muzzammil, sejak awal anggota DPR menyadari bahwa dimungkinkan terjadinya pelanggaran etik dilakukan oknum Anggota DPR.
Makanya, tambah Almuzzammil, pembentukan MKD bertujuan untuk menegakan kehormatan dan marwah lembaga DPR RI agar kepercayaan publik dapat dijaga.
“Selama ada bukti kuat, siapapun yang melanggar dapat diproses,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar