Suasana rapat koordinasi proposal bantuan keuangan Parpol tahun 2015 di ruang rapat lantai II Badan Kesbang Pol dan Linmas pada Jumat (19/6) Foto: HB |
MAGELANG-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
dan Perlindungan Masyarakat melakukan rapat koordinasi (rakor) proposal bantuan
keuangan partai politik tahun 2015 bersama sekretaris dan bendahara
partai-partai politik pemilik suara di legislatif yang bertempat di ruang rapat
lantai II Badan Kesbang Pol dan Linmas yang beralamat di Jalan P. Diponegoro
No. 61 Kota Magelang Jumat (19/6) kemarin. Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengalokasikan anggaran sebesar Rp
560.7 juta untuk sembilan partai politik (Parpol) yang memiliki perolehan suara
pada pemilu 2014.
Untuk
teknik penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi bantuan
tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat
melakukan rapat koordinasi mengenai pedoman tata cara penghitungan,
penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan
laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol berdasar
Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Magelang, Eri
Widyo Saptoko dalam penjelasannya, kegiatan sosialisasi ini merupakan
sosialisasi anggaran bantuan yang diberikan kepada partai politik dimana
nantinya partai politik diharapkan menggunakan anggarannya dengan baik dan
membuatkan laporan yang sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada. “Besar dana
bantuan untuk partai politik itu tergantung perolehan suara pada pileg lalu
dimana setiap suara sah dihitung 8.207 rupiah per suara dan yang paling tinggi
anggaran bantuan yang didapat adalah partai PDI-P sekitar Rp 156.1 juta,
kemudian partai Golkar sebesar Rp 81.1 juta, partai Demokrat sebesar Rp 60.1
juta, partai PKB sebesar Rp 56 juta, partai Hanura Rp 52.8 juta, partai PKS Rp
50 juta, partai PAN sebesar Rp 43.5 juta, partai Gerindra sebesar Rp 34.1 juta,
dan terakhir Nasdem sebesar Rp 26.6 juta,” terang Eri.
Bendahara DPD PKS Kota Magelang Akhirudin Nur Asyik
menjelaskan bahwa batas pengumpulan proposal pada awal Juli. “Kesbangpol
memberikan batas waktu penyerahan proposal kegiatan partai politik tahun 2015
pada tanggal 1 Juli 2015.” Berdasarkan pasal 24 Permendagri No. 77 tahun 2014,
peruntukan bantuan keuangan kepada Parpol sedikitnya 60 % digunakan sebagai
dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya untuk operasional
sekretariat partai politik. (Humas PKS)
FAJARONLINE, SENGKANG
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengelontorkan anggaran sebesar
Rp913 juta untuk partai politik (parpol). Anggaran itu merupakan
bantuan pemerintah sebagai bentuk pembinaan pada masing-masing partai
politik yang meraih suara di legislatif.
Untuk teknik penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi bantuan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosialisasi rancangan peraturan bupati tentang tata cara pengelolaan bantuan keuangan partai politik di ruang rapat pimpinan Sabtu 7 Maret kemarin.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wajo, Muh Yusuf A Baharuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi anggaran bantuan yang diberikan kepada partai politik dimana nantinya partai politik diharapkan menggunakan anggarannya dengan baik dan membuatkan laporan yang sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada. “Besar dana bantuan untuk partai politik itu tergantung perolehan suara pada pileg lalu dimana setiap suara sah dihitung 3.993 rupiah per suara dan yang paling tinggi anggaran bantuan yang didapat adalah partai Golkar sekitar Rp 159 juta, kemudian partai PPP sebesar Rp147 juta dan partai Demokrat sebesar Rp 125 juta sementara partai yang paling sedikit bagiannya adalah PBB yang hanya Rp20 juta,” kata Yusuf.
Ketua bappilu Partai Demokrasai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Baso Oddang mengatakan bahwa, sebenarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah itu sangat jauh dari cukup namun pengurus partai harus memahami jika anggaran juga sangat terbatas. “Anggaran yang diberikan pemda itu sebenarnya kurang namun kita harus bisa mengelola bantuan itu agar mampu dipergunakan untuk keperluan partai termasuk untuk sosialisasi, pengadaan barang sebagai arsip dan utamanya menjalangkan program partai,” tegas legislator Wajo itu. (wan)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/03/08/pemkab-wajo-bagi-bagi-rp913-juta-ke-parpol.html#sthash.16J5W47Y.dpuf
Untuk teknik penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi bantuan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosialisasi rancangan peraturan bupati tentang tata cara pengelolaan bantuan keuangan partai politik di ruang rapat pimpinan Sabtu 7 Maret kemarin.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wajo, Muh Yusuf A Baharuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi anggaran bantuan yang diberikan kepada partai politik dimana nantinya partai politik diharapkan menggunakan anggarannya dengan baik dan membuatkan laporan yang sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada. “Besar dana bantuan untuk partai politik itu tergantung perolehan suara pada pileg lalu dimana setiap suara sah dihitung 3.993 rupiah per suara dan yang paling tinggi anggaran bantuan yang didapat adalah partai Golkar sekitar Rp 159 juta, kemudian partai PPP sebesar Rp147 juta dan partai Demokrat sebesar Rp 125 juta sementara partai yang paling sedikit bagiannya adalah PBB yang hanya Rp20 juta,” kata Yusuf.
Ketua bappilu Partai Demokrasai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Baso Oddang mengatakan bahwa, sebenarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah itu sangat jauh dari cukup namun pengurus partai harus memahami jika anggaran juga sangat terbatas. “Anggaran yang diberikan pemda itu sebenarnya kurang namun kita harus bisa mengelola bantuan itu agar mampu dipergunakan untuk keperluan partai termasuk untuk sosialisasi, pengadaan barang sebagai arsip dan utamanya menjalangkan program partai,” tegas legislator Wajo itu. (wan)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/03/08/pemkab-wajo-bagi-bagi-rp913-juta-ke-parpol.html#sthash.16J5W47Y.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar