" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Zuber Safawi : Menaker Diminta Kaji Rencana Sentralisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Zuber Safawi : Menaker Diminta Kaji Rencana Sentralisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Written By PKS KOTA MAGELANG on Rabu, 22 Mei 2013 | 22.5.13

Zuber Safawi, Anggt Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS.
PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta [Seputar PKS] Rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menarik wewenang pengawasan ketenagakerjaan ke pusat (menjadi sentralistik) diminta untuk dikaji kembali. “Apakah tidak bertentangan dengan UU ketenagakerjaan dan bagaimana efektifitas pelaksanaannya?,” kata Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi usai rapat kerja dengan Menakertrans di DPR, Selasa (21/5).

Zuber mengacu pada pengaturan pengawasan ketenagakerjaan yang tertera pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal 178 ayat (1) menyebut: Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. “Adanya pasal ini tidak bisa begitu saja menarik wewenang pengawasan ke pusat, tetap ada peran pemprov atau pemkot/kab,” tutur dia.

Selain itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang terpusat dikhawatirkan akan memperlambat respon penanganan kasus, terutama untuk wilayah yang jaraknya jauh dari pusat seperti kawasan industri Batam, Surabaya, Makassar. “Bila mengandalkan sistem yang masih birokratis, sistem terpusat malah menjadi tidak efektif dan efisien, respon penanganan cenderung lambat,” imbuhnya.

Untuk itu, Zuber berharap Menakertrans memiliki argumentasi yang lebih kuat untuk mendukung rencananya tersebut. “Dan terlebih bagaimana sistem yang baru akan menghasilkan kinerja yang lebih baik, bukan hanya sekedar memperbesar postur anggaran.”

Terkait data Kemenakertrans yang menyebut kurangnya jumlah dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan di tanah air, Zuber meminta Menteri untuk mengevaluasi rencana kebutuhan pengawas secara nasional per tahun. Hal itu sesuai dengan amanat Perpres nomor 21 tahun 2010 tentang pengawas ketenagakerjaan, pasal 16. “Untuk daerah khusus industri, sebaiknya pusat menyelenggarakan pengawas tenagakerja lebih banyak untuk mengimbangi kurangnya pengawas dari dinas setempat,” urai nya. Hal itu dapat tercermin dari peta jalan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan nasional. “Kami mendesak peta jalan yang komprehensif.”

Dia juga mempertanyakan koordinasi pusat dengan daerah selama ini dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan. "Tentang koordinasi sudah diatur dalam Perpres 21/ 2010, bila ada kendala yang dihadapi kementerian kami seharusnya dilapori agar bisa terlihat masalahnya dimana," kata dia.

Munculnya beberapa kasus belakangan seperti perbudakan buruh di Tangerang dan kecelakaan kerja di PT. Freeport dinilai sebagai lemahnya fungsi pengawasan. “Pemerintah berdasarkan amanat UU seharusnya menjamin keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja, dan upaya untuk menjaga hal tersebut adalah dengan fungsi pengawasan yang baik.” [Fraksi PKS DPR RI]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger