" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Nabiel Almusawa : Pemerintah Harus Tindak Pelanggar Moratorium

Nabiel Almusawa : Pemerintah Harus Tindak Pelanggar Moratorium

Written By PKS KOTA MAGELANG on Kamis, 23 Mei 2013 | 23.5.13

Ir. Nabiel Al Musawa, M.Si, Anggt Komisi IV DPR RI, F-PKS.
PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta [Seputar PKS], Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa mendesak pemerintah untuk segera menidaklanjuti laporan pelanggaran terhadap penerapan moratorium hutan dan lahan gambut. Kalau terbukti melanggar segera lakukan penindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Demikian disampaikan Nabiel di Jakarta, Rabu (22/5)

”Tindaklanjuti laporan tersebut. Identifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi. Umumkan hasil penyelidikannya, baik terbukti melanggar maupun tidak”, paparnya menanggapi laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap penerapan moratorium hutan dan lahan gambut oleh lebih dari 10 perusahaan di Kalimantan Tengah.

Payung hukum moratorium adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Masa berlaku Inpres ini berakhir tanggal 20 Mei 2013. Namun sebelum masa berlaku Inpres tersebut berakhir, telah diperpanjang oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2013. Dengan demikian tidak ada jeda waktu antara dua Inpres tersebut.

Dugaan pelanggaran terjadi pada masa moratorium tahap satu. Pada masa tersebut ada temuan perusahaan yang telah memegang hak guna usaha (HGU) tetapi belum ada proses pelepasan kawasan hutan, ada yang mencaplok kawasan konservasi dan lain-lain. Penebangan dan konversi hutan terhadap lahan gambut dan hutan alam ini masih terus terjadi.

”Sekalipun baru temuan, tindak lanjut atas laporan ini sangat penting agar tidak ada kesan pembiaran”, tandasnya.

Semoga tidak terbukti ada pelanggaran. Tetapi bila terbukti terjadi pelanggaran maka kepada yang bersangkutan harus ada tindakan hukum. ”Kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) saja ada sanksinya. Apalagi kepada pelanggar Inpres, mestinya sanksinya lebih berat”, pungkasnya. [Fraksi PKS DPR RI]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger