" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Mahfudz Siddiq F-PKS : Komisi I Belum Terima Bahan RAPBN-P 2013

Mahfudz Siddiq F-PKS : Komisi I Belum Terima Bahan RAPBN-P 2013

Written By PKS KOTA MAGELANG on Kamis, 30 Mei 2013 | 30.5.13

Mahfudz Siddiq F-PKS , Ketua Komisi I DPR RI.
PKS KOTA MAGELANG -- Senayan [Seputar PKS], Komisi I DPR RI hingga kini belum menerima dokumen RAPBN-P 2013 yang diajukan pemerintah ke DPR RI. Karenanya, pembahasan dengan seluruh mitra kerjanya di Kementerian/Lembaga juga belum bisa dilakukan.

"Sampai hari ini dan juga besok, kita sepertinya memang belum bisa mulai membahas RAPBN-P 2013 dengan mitra kerja di Kementerian/Lembaga. Karena kita belum terima dokumennya," ujar Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq  Rabu (29/5).

Ia merasa heran dan tidak mengetahui posisi dokumen RAPBN-P 2013 itu masih di Banggar atau pemerintah. "Jadi posisi Komisi I saat ini ya menunggu saja. Karena memang belum terima dokumen dan bahan rapatnya. Kalau pun ngundang mitra kerjanya, apa yang mau dibahas, karena bahan saja belum ada," tegasnya.

Karena tidak ada kepastian kapan dokumen itu akan diterima, menurut Mahfudz, Komisi I akan menggunakan waktu yang ada saat ini untuk hal lain yang lebih produktif. Misalnya, untuk kegiatan kunker spesifik guna mengawasi program PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan M-PLIK (Mobile Penyedia Layanan Internet Kecamatan) ke beberapa daerah pada Kamis (30/5) besok.

"Mengingat memang tidak ada kepastian mengenai kondisi ini, ya akirnya Kamis besok, sebagian anggota akan melakukan kunker spesifik untuk awasi lanjutan program PLIK dan M-PLIK di Kemenkominfo," tegasnya.

Ia berharap, pekan depan Komisi I sudah mendapatkan bahan RAPBN-P 2013, sehingga langsung dapat dilakukan pembahasannya dengan para mitra kerja. Apalagi pemerintah maunya pada pertengahan Juni mendatang pembahasan RAPBN-P 2013 ini sudah harus selesai dan disahkan menjadi UU. "Jadi gimana coba. Maunya cepat-cepet dibahas dan disahkan. Tapi sampai sekarang belum jelas dan belum diterima bahannya," tandasnya.

Menurut dia, keadaan seperti ini sama saja Komisi I tidak diberikan kesempatan dan waktu untuk mempelajari dokumennya. "Karena pasti dikasihnya mepet dengan waktu pembahasan. Maunya pemerintah buru-buru, cepat dibahas dan disahkan jadi Undang-undang. Tetapi di sisi lain, kami di DPR nyaris tidak diberi ruang untuk mempelajarinya dulu," katanya. [jurnalparlemen.com]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger