" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Legislator PKS : "Kasus Perbudakan Kerja di Tangerang Bukti Kelalaian Negara "

Legislator PKS : "Kasus Perbudakan Kerja di Tangerang Bukti Kelalaian Negara "

Written By PKS KOTA MAGELANG on Minggu, 05 Mei 2013 | 5.5.13

Indra, Anggt. Komisi III DPR RI Fraksi PKS.
PKS KOTA MAGELANG -- Senayan [Seputar PKS], Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Indra mengatakan kasus perbudakan para pekerja yang terjadi di Pabrik Kuali - di Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan kepada para buruh.

"Apabila Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja tidak lalai dalam menjalankan tugasnya secara baik, terutama dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan seperti yang diamanahkan UU No.13/2003, maka perbudakan seperti ini tidak akan terjadi. Setidak-tidaknya dapat dideteksi secara dini," ujar Indra dalam rilisnya, Sabtu (4/5).

Waktu penyekapan 3 bulan merupakan waktu yang cukup lama. "Jadi, para pengawas ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini?" tukasnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan harus melakukan evaluasi dan menjadikan kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sangat mungkin kasus serupa terjadi di tempat lain. Oleh karena itu, harus ada kemauan dan kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala, dan penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan, baik berupa perbudakan seperti yang terjadi di pabrik kuali - Kab Tangerang, maupun praktek-praktek penyimpangan lainnya seperti penyimpangan praktek outsourcing, sistem kontrak, intimidasi kebebasan serikat, upah murah, PHK sepihak, dan lain-lain.

Dia mengatakan sungguh biadab pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, mengitimidasi, dan memperlakukan layaknya budak, para pekerja yang terjadi di Pabrik Kuali - di Sepatan Timur Kab Tangerang. Tindakan hal ini jelas merupakan tindak pidana yang setidak-tidaknya melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 336 tentang melakukan ancaman.

Selain itu, pengusaha tersebut patut diduga juga telah melakukan pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam UU 39/1999, dan tentunya melanggar banyak hal yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan.

Karena itu, pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin. Termasuk harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat/perangkat pemerintahan yang membekingi perbudakan ini. "Menurut saya, tanpa beking rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari," katanya. [jurnalparlemen.com]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger