" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » DPR Harap SIDALIH KPU Validasi Pemutahiran DPS Pemilu 2014

DPR Harap SIDALIH KPU Validasi Pemutahiran DPS Pemilu 2014

Written By PKS KOTA MAGELANG on Kamis, 23 Mei 2013 | 23.5.13



 

PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta,  Tahap pemutahiran data pemilih, merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaran pemilu. KPU sebagai penyelenggara akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam pemilu 2014. Untuk itu perlu koordinasi antar KPU, Kemendagri, dan BAWASLU dalam menyelesaikan persoalan data kependudukan peserta pemilu agar menjadi valid.

Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan cara sinkronisasi serta perbaikan struktur atas data serta dilakukan integralisasi sistem data kependudukan antara pusat, provinsi sampai dengan kabupaten dan kota.

“Seharusnya kesenjangan data dan perbedaan verifikasi dalam pemuktahiran yang bersumber dari Kemendagri kepada KPU atau sebaliknya tidak akan terjadi dalam Pemilu 2014 seperti yang terjadi pada Pilkada di berbagai daerah,” ujar Gamari Sutrisno Anggota Komisi II FPKS DPR RI, di Jakarta Rabu(22/5).

Untuk itu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, telah mengamanahkan kepada Pemerintah untuk menyerahkan DP4 sebagai mekanisme yang akan diproses oleh KPU dalam pemutahiran, peyusunan dan pengumuman DPS menjadi DPT.

Dengan basis data kependudukan yang terpisah secara sistem antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SISDALIH) yang diaplikasikan KPU. “Bukanlah sesuatu yang mudah menetapkan validasi pemutahiran DPT Pemilu 2014,” ujarnya.

Lebih lanjut Gamari menambahkan, dalam rangka menjalankan fungsinya. “BAWASLU hendaknya diberi akses pengawasan pada aplikasi SIDALIH KPU agar pemutahiran data pemilih dengan penggunaan teknologi informasi akan berjalan baik sesuai prosedur.”

Ia berharap, KPU dalam melakukan pencocokan dan penelitian DPS menjadi DPT akan mensortir data secara akurat. Dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, dan provinsi.

Serta memiliki kesamaan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri sehingga terhindarkan dari perbedaan jumlah baik itu kurang atau bahkan penggelembungan data kependudukan.

Dengan demikian hasil pemutahiran, peyusunan dan pengumuman DPS menjadi DPT dapat dijadikan acuan dalam penyelengaran pemilu yang berkualitas, tutup Gamari. [pks.or.id]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger