" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Legislator PKS : Komite Etik KPK untuk Dipermanenkan

Legislator PKS : Komite Etik KPK untuk Dipermanenkan

Written By PKS KOTA MAGELANG on Jumat, 05 April 2013 | 5.4.13

Al Muzzammil Yusuf (PKS), Waka Komisi III DPR RI.
PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta [Seputar PKS], Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum, membuktikan kewenangan KPK digunakan secara tidak patut untuk kepentingan si pembocor, dan yang memesan bocoran.

Ia menyarankan Komite Etik KPK dipermanenkan, untuk mengawasi kerja KPK.

“Tidak mustahil ada pesanan politik dalam pembocoran tersebut. Ini membuktikan KPK juga terdiri dari manusia dengan segala kepentingan subyektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh publik dan media massa," kata Muzzamil di Jakarta, Rabu (4/4/2013).

Menurut Muzzammil, jika ada lembaga negara dengan kewenangan yang sangat besar, seharusnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik juga setimpal, lebih berat.

“Jadi, sanksinya tidak boleh sama dengan lembaga yang kewenangannya lebih kecil dan terbatas. Jika tidak berimbang, maka ke depan akan sangat berpotensi dilanggar lagi, karena sanksinya kecil dan bukan pidana. Hukuman yang rendah seperti ini ke depan bisa dijadikan ajang transaksional kasus korupsi," tuturnya.

Untuk itu, kata Muzzammil, perlu adanya aturan yang tegas terhadap pihak tertentu, yang membocorkan proses penyidikan yang terjadi di lembaga penegak hukum, baik di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Peluang memasukkan usulan ini ada di revisi RUU KUHAP, yang saat ini sedang di bahas di DPR. Jika perlu, ada sanksi pemecatan dan pemidanaan, bagi siapapun yang membocorkan ke publik terkait proses penyidikan, termasuk di dalamnya hasil rekaman dan transkrip penyadapan," papar Wakil Ketua Komisi III.

Politisi PKS asal Lampung juga menyarankan agar Komite Etik KPK bersifat permanen, bukan lembaga ad hoc seperti sekarang.

“Sehingga bisa melekat setiap saat mengawasi kinerja KPK. Karena pembocoran bukan hanya sprindik, hasil sadapan/transkrip sadapan juga terbukti dibocorkan dengan aneka motif yang berpotensi menghambat kerja pemberantasan korupsi. Akhirnya, marwah KPK menurun di hadapan publik," jelasnya.

Jika Komite Etik KPK permanen, beber Muzzammil, maka anggotanya harus diambil dari tokoh-tokoh yang berintegritas, independen, berani, tegas, dan pekerja cepat.

“Jadi KPK bukan hanya cepat, semangat, dan keras kepada tersangka koruptor. Tapi juga cepat, semangat, dan keras kepada diri mereka sendiri. Itu baru adil,” terangnya.

Harapan Muzzammil, ke depan KPK betul-betul bisa menegakkan keadilan dan kepastian hukum, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jauh dari campur tangan kepentingan politik dan mafia peradilan,” harapnya. [Tribunnews]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger