" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Politisi PKS : Permudah Rakyat untuk Akses Rumah Murah

Politisi PKS : Permudah Rakyat untuk Akses Rumah Murah

Written By PKS KOTA MAGELANG on Kamis, 14 Maret 2013 | 14.3.13

Muhammad Firdaus (F-PKS), Anggt Komisi XI DPR RI.
PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta [Seputar PKS], Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), Anggota Pansus RUU Tapera DPR RI Muhammad Firdaus menyampaikan iuran 5% bagi peserta Tapera jangan terlalu membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah. Karena kewajiban pemerintah adalah memberikan kemudahan bagi masayarakat bukan sebaliknya. Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak sebagai bagian dari kebutuhan pokok kehidupan, katanya.

Oleh karena itu, RUU Tapera harus mengatur sedemikian rupa bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah tinggal layak huni. Terkait iuran peserta Tapera harus ada sharing antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja, supaya para pekerja tidak merasa terbebani dengan iuran tersebut. Karena untuk pekerja yang berpenghasilan kurang dari UMR iuran 5% itu sangatlah besar.

Terkait iuran peserta Tapera Anggota pansus RUU Tapera dan juga Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus mengusulkan besaran komposisi iuran adalah 2% pemerintah, 2% pemberi kerja dan 1% para pekerja, merupakan komposisi yang adil dan sangat realistis untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan rumah tinggal. Mengingat tujuan baik dari RUU Tapera ini adalah memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat memiliki rumah yang layak huni, bukan menambah beban mereka, ungkapnya.

Terkait dengan Badan Pengelola Tapera, Muhammad Firdaus menyampaikan para pengelolanya harus di dipilih dan ditunjuk orang-orang yang akuntabel dan mempunyai integritas tinggi, karena begitu banyak dana masyarakat yang akan di himpun nanti di Lembaga baru ini.

Dalam hal proses pemupukan dana Tapera harus betul-betul diawasi dan ditempatkan pada lembaga keuangan dan lembaga investasi yang mempunyai track record baik dan terpercaya di masyarakat, guna mengantisipasi adanya moral hazard dari Badan Pengelola Tapera, mengingat tingkat

kesenjangan kepemilikan rumah masih lebih kurang 15 juta unit. Adanya Komite Tabungan Perumahan dalam RUU Tapera sebagai pengawas Badan Pengelola Tapera yang bertanggung jawab kepada Presiden, perlu diatur dalam pasal tersendiri.

Untuk mengatur fungsi dan tugas dari Komite ini, serta orang-orang yang ada di komite itu harus di pilih dan di tunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu melalui uji kelayakan (fit and proper test), untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan harus bersifat independen yaitu bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga hasil kerja dari Komite Tabungan Perumahan dapat optimal dan memadai, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera – Dapil Jawa Timur 2 – Pasuruan dan Probolinggo. [Fraksi PKS DPR RI]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger