" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » KEMENTAN : Tindak Tegas Pelaku Kartel Pangan

KEMENTAN : Tindak Tegas Pelaku Kartel Pangan

Written By PKS KOTA MAGELANG on Rabu, 27 Maret 2013 | 27.3.13

PKS KOTA MAGELANG -- Jakarta, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Achmad Suryana mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyelidiki keberadaan kartel pangan di tanah air.

"Meski saya tidak dalam kapasitas memastikan ada atau tidaknya kartel pangan, kami dukung upaya KPPU dalam mengkaji penyelidikan kartel pangan," ungkap dia di Kantor Kementan, Selasa (26/3/2013).

Apabila terbukti adanya kartel pangan di Indonesia, dia berharap agar pemerintah dan KPPU dapat mengambil langkah tegas.

"Kalau betul ada pengaturan importir untuk komoditas pangan, baik dari sisi harga, jalur disribusi dan lainnya jelas akan menganggu ketahanan pangan Indonesia. Karena tindakan itu dapat memicu kenaikan harga secara tidak wajar," tandas Achmad.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebelumnya menengarai keberadaan praktek kartel industri pangan melalui importasi sejumlah komoditas.

Permasalahan pangan yang tak kunjung selesai karena ketimpangan permintaan dan pasokan yang belum mencukupi. Sejumlah pihak menuding kepentingan politik bermain di belakang industri ini.

Demikian pula Komisioner KPPU Munrohkim Misanam mengatakan hasil penyelidikan KPPU pada tahap awal menemukan indikasi akar pemasalahan kenaikan harga sayur dan buah karena terjadi permainan di kalangan importir.

"Saya melihat biangnya diimportasi, seperti pilihan kebijakan impor, dan proses. Semua biangnya," kata dia.

Dia mengungkapkan, diduga ada permainan dalam penentuan kuota dengan cara membayar. Penentuan kuota impor dengan cara ini dapat disebut kartel.

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 juga memberikan peluang terjadinya kartel dalam importasi produk sayur dan buah.

Itu karena aturan tersebut berkaitan dengan kewajiban importir untuk memiliki sendiri beragam fasilitas sebagai syarat izin impor, misalnya gudang pendingin. Padahal pengusaha bisa saja menyewa peralatan tersebut.

"Ini dugaan kuat kental banget, bisa dilihat, bagaimana importir mempunyai gudang pendingin dan kendaraan berpendingin," jelas Rokhim. [Liputan6]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger