" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » PKS : Kewenangan Sertifikasi Halal Tetap Ada di MUI

PKS : Kewenangan Sertifikasi Halal Tetap Ada di MUI

Written By PKS KOTA MAGELANG on Jumat, 15 Februari 2013 | 15.2.13

PKS KOTA MAGELANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah tidak mengambil alih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI KH Amidhan saat bersilaturahim dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Rabu (13/02/2013) di Gedung DPR.

Amidhan didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan jajarannya, diterima Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR dari PKS, Sohibul Iman dan anggota Panja RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Nasir Djamil.

Amidhan mengungkapkan, kedatangannya dalam rangka meminta dukungan Fraksi PKS untuk mengawal RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.

"PKS jadi tumpuan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk yang dikonsumsi umat. PKS ini partai kader yang sebenarnya, dan sudah teruji konsistensinya. Alhamdulillah PKS luar biasa, mampu menyelesaikan masalah. Mampu mengubah musibah menjadi berkah. Ada musibah justru makin solid," puji Amidhan dikutip laman FPKS.

Amidhan menambahkan, RUU JPH sebaiknya tidak memberi peluang kepada pemerintah untuk menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal. Menurutnya, sebaiknya peran pemerintah adalah pasca sertifikasi dilakukan oleh MUI.

"MUI dengan LPPOM sudah melangkah jauh. Proses permohonan sertifikasi halal sudah bisa online. Pemohon tinggal isi formulir online, lalu LPPOM MUI mengirim auditor," tutur Amidhan.
Menanggapi Amidhan, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap PKS sudah jelas untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap ada di MUI.

"PKS sudah firm, kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah cukup menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan lain-lain," tandas Hidayat.

Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.

Sebelum ini, organisasi Nahdhatul Ulama (NU) mengumumkan pendirian Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) yang dikabarkan akan menerbitkan fatwa halal untuk produk makanan, obat-obatan maupun kosmetik. [hidayatullah.com]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger