" Bersama PKS )|( , Membangun Magelang, Menuju Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan : Cinta, Kerja, Harmoni "
Home » » Spring of Goliath [Fatwa ... , Bagian 4]

Spring of Goliath [Fatwa ... , Bagian 4]

Written By PKS KOTA MAGELANG on Rabu, 30 Januari 2013 | 30.1.13


FATWA “SULTHANUL AULIYA” 
IZZUDIN bin ABDIS SALAM AL HANAFI



PKS KOTA MAGELANG -- Tarikh, Dalam Masalah Pajak untuk Biaya Perang
Selesai dari masalah surat Hulaghu, Qutuz berhadapan dengan satu masalah lain yaitu sumber keuangan untuk mempersiapkan Mesir menghadapi peperangan. biaya yang besar diperlukan untuk memperbaiki benteng, jembatan, membeli senjata dan peralatan perang serta bekalan makanan yang mencukupi untuk tentara dan rakyat jika Mesir dikepung oleh Mongol. Dalam keadaan Mesir yang dilanda dengan krisis politik dan ekonomi ketika itu, Qutuz tidak mempunyai waktu yang banyak untuk menyelesaikan masalah itu setelah surat ancaman Hulaghu sampai kepadanya memberikan isyarat bahwa serangan Mongol akan datang sewaktu-waktu. Mongol sudah berada di perbatasan Mesir.

Qutuz memanggil para pembesar negara lalu melakukan musyawarah. Pilihan yang ada pada mereka adalah untuk meminta bantuan uang dari rakyat jelata. Hal ini perlu dilakukan segera. Mereka tidak ada pilihan selain dari itu. Tetapi pilihan ini memerlukan satu fatwa dikeluarkan oleh ulama’ Islam karena umat tidak pernah kenal ada cukai/pajak lain selain dari zakat(4). Tanpa fatwa tersebut, Qutuz tidak akan melakukannya karena menyelesaikan masalah dengan jalan yang tidak syar’i hanya akan menyebabkan Mesir ke dalam masalah lain yang mungkin lebih besar. Syariat adalah batas bagi segala-galanya.

Di antara yang dipanggil untuk turut serta di dalam musyawarah tersebut adalah seorang ulama’ bernama al-Izz bin Abdis Salam (lebih dikenali sebagai Izzuddin Abdis Salam). Beliau lahir pada tahun 577 H. Ketika musyawarah tersebut umurnya sudah mencapai 81 tahun. Ibnu Daqiq al-Ied menggelarnya sebagai “Sulthanul Auliya” (Sultan-nya Ulama).

Gelaran ini diberikan karena sifat beliau yang amat tegas di dalam menasihati para pemerintah dan panglima perang ketika perang Salib sedang terjadi. Beliau bukan saja memberikan fatwa di dalam masalah ibadah tetapi juga turut campur tangan di dalam memberikan fatwa dalam masalah politik dan peperangan.

Beliau pernah dipenjarakan di Damsyik dan di Quds karena kelantangan fatwanya terhadap pemimpin Islam yang mengkhianati umat Islam dan melakukan perjanjian dengan Tentara Salib. Setelah dibebaskan oleh Raja Shalih Najmuddin Ayub, raja Mesir ketika itu, beliau berpindah ke Mesir dan menjadi Mufti Mesir setelah sebelum ini menjadi Mufti di Palestina dan Syam.

Ketika Qutuz mengumumkan agar dilakukan pajak dari rakyat jelata, Izzuddin Abdis Salam mengeluarkan satu fatwa yang cukup tegas. Beliau berkata:
“Apabila negara Islam diserang, wajib ke atas dunia Islam untuk memerangi musuh. Harus diambil dari rakyat jelata harta mereka untuk membantu peperangan dengan syarat tidak ada harta langsung di dalam Baitul Mal. Setiap kamu (pihak pemerintah) pula hendaklah menjual semua yang kamu miliki dan tinggalkan untuk diri kamu hanya kuda dan senjata. Kamu dan rakyat jelata adalah sama di dalam masalah ini.”

Ada pun mengambil harta rakyat sedangkan pimpinan tentara memiliki harta dan peralatan mewah, maka hal ini adalah tidak harus.”

Fatwa yang cukup tegas ini disambut juga dengan ketegasan oleh Qutuz.

Beliau memerintahkan semua pembesar negara dan pimpinan perang agar menyerahkan semua yang mereka miliki kepada negara. Hasil yang menakjubkan, Mesir adalah negara yang kaya. Tetapi kekayaan tersebut telah disalahgunakan oleh sebagian pimpinan pada masa itu. Penyerahan harta dari pembesar negara telah disambut oleh rakyat jelata. Mereka mula menyumbangkan harta masing-masing untuk memenuhi tuntutan biaya perang. Semua turut serta di dalam memberikan sumbangan. Fatwa Izzudin bin Abdis Salam benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan segera. [bag.4|abu taritsa.06] 
-----
Sumber : 
http://en.wikipedia.org/wiki/Qutuz
http://en.wikipedia.org/wiki/Mamluk
http://id.wikipedia.org/wiki/Kitbuqa
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template Created : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. PKS KOTA MAGELANG - All Rights Reserved
ReDesign by PKS KOTA MAGELANG
Powered by Blogger